Edarkan Narkoba dari Sel, Eks Polisi Divonis Seumur Hidup

Edarkan Narkoba dari Sel, Eks Polisi Divonis Seumur Hidup

MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Sudiatmoko alias Moko (48), mantan personel Kepolisian. Moko saat ini menjadi tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I, Tanjung Gusta, Medan.

Moko divonis seumur hidup dalam persidangan yang dipimpin Hakim Waspin Simbolon di ruang sidang PN Medan, Selasa (13/1/2015) siang, karena secara sah dan meyakinkan telah melanggar perbuatan yang diatur dan diancam dg Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni mengendalikan peredaran 2,1 kilogram sabu-sabu dan 14.000 butir pil ekstasi dari dalam lapas.

"Menyatakan terdakwa Sudiatmoko alias Moko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memproduksi, mengimpor, atau mengekspor narkotika bukan tanaman dg berat lebih dari 5 gram. Menjatuhi terdakwa dg hukuman seumur hidup," katanya.

Moko boleh jadi bernapas lega setelah mendengar putusan majelis, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatah sebelumnya meminta agar dia dihukum mati.

Mendengar putusan hakim, terdakwa masih menyatakan akan banding. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang, Moko tdk berkomentar.

Mantan personel Kepolisian di Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Sumut dg pangkat terakhir bripka ini hanya diam sambil digiring menuju ruang tahanan sementara PN Medan.

Dalam perkara ini, Moko dijemput BNN Provinsi Sumut dari Lapas Tanjung Gusta pada November 2013. Dia ditangkap kembali setelah 2 kaki tangannya diringkus polisi dg barang bukti 2,1 kg sabu-sabu dan 11.400 butir pil ekstasi.

Ini bukan kali pertama Moko terlibat dalam perkara narkoba jaringan internasional. Dia bahkan merupakan terpidana dalam dua kasus narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar