Hak prerogatif presiden ada batasnya

Hak prerogatif presiden ada batasnya

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa, mengatakan hak prerogatif presiden ada batasnya dalam menentukan sebuah kebijakan untk kepentingan negara.

"Hak prerogatif ada batasannya, walaupun ia presiden atau pejabat manapun," kata Mahesa, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa.

Menurutnya presiden juga tdk boleh menabrak atau bertentangan dg undang-undang yang mengatur tentang kepolisian.

"Yang membatasi hak-hak itu undang-undang, karena sudah baku dan berkekuatan hukum," ujarnya.

Permasalahan tsb terkait hak prerogatif presiden dalam mengangkat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjadi Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian Indonesia.

"Pengangkatan ini tdk jelas, pelaksana tugas-nya ini menggantikan Jenderal Polisi Sutarman atau Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan? Ini harus jelas dulu," kata Mahesa.

Ia menjelaskan selain kasus kejelasan pelaksana tugas kepala Kepolisian Indonesia, orang di posisi itu juga tdk boleh berlama-lama dalam menjabat.

Durasi jabatannya harus ditentukan, karena akan menentukan pengambilan kebijakan atau keputusan yang bersifat strategis dan penting.

"Jabatan pelaksana tugas itu harus ada batasnya, terutama ia tdk bisa menentukan semua keputusan karena keterbatasan kekuasaan, ini tdk bisa dibiarkan berlama-lama," kata Mahesa.

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar