Jakarta (ANTARA Nws) -Â "Pertanyaan saya apakah institusi Polri mau dipimpin tersangka," kata pengamat politik LIPI, Ikrar Nusa Bakti, dalam diskusi bertajuk 100 Hari Pemerintahan Jokowi-JK oleh Forum Intelektual Studi Untuk Indonesia, di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah, namun dalam kasus penetapan Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, selama ini tersangka KPK tdk pernah lolos di pengadilan tindak pidana korupsi.
"Azas praduga tak bersalah tdk pernah terjadi dalam kasus korupsi. Tidak ada orang yang bebas di pengadilan tipikor ketika sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Paling nanti tinggal persoalan masa hukumannya saja," kata dia.
Dia menilai KPK tdk akan sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka korupsi. Dia yakin KPK memiliki bukti dan data kuat.
Atas nama keamanan negara dan penegakan hukum, kata dia, Â presiden bisa menarik kembali pencalonan Budi Gunawan, demi alasan keamanan nasional dan penegakan hukum.Â
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar