Kejati Riau tangkap Firdaus buron korupsi baju koko Rp2,4 miliar

Kejati Riau tangkap Firdaus buron korupsi baju koko Rp2,4 miliar

Pekanbaru (ANTARA News) - Pihak Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau berhasil menangkap Firdaus atau Idas selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko di Pemerintahan Kabupaten Kampar yang menjadi buronan sejak beberapa bulan lalu.

"Tersangka ditangkap saat dalam perjalanan dalam sebuah mobil Honda CRV di Desa Sei Silam tepatnya di wilayah perbatasan Tigabelas Koto Kampar dg Bangkinang, Kabupaten Kampar sekitar pukul 18.00 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, lewat pesan singkat telepon genggam yang diterima Antara, Rabu malam.

Dalam pesan tsb, Mukhzan menyatakan tersangka ditangkap oleh Tim Kejaksaan Negeri Bangkinang yang telah lama melakukan pengintaian.

Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Firdaus, tersangka dugaan korupsi pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau buronan, karena yang bersangkutan sudah tiga kali mangkir dari panggilan jaksa sejak Oktober 2014.

"Sudah tiga kali kitaa (kejaksaan) layangkan surat panggilan terhadap tersangka Firdaus, tdk pernah datang. Maka kitaa masukkan dalam DPO atau buron," kata Mukhzan.

Firdaus merupakan tersangka dari pihak swasta, yakni CV Mulya Raya Mandiri, yang diduga terlibat dalam korupsi baju koko Kabupaten Kampar. Firdaus selama ini juga diketahui sebagai Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.

Kejati Riau telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tsb, yakni Firdaus dan Asril Jasda yang kini menjabat kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kampar. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak Juli 2013, namun keduanya tdk ditahan.

Kepala BKD Kabupaten Kampar, Asril Jasda, kemudian ditahan Kejati Riau untk penyidikan pada awal Desember 2014.

Sebelumnya, penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek pengadaan baju koko di Kabupaten Kampar yang menelan anggaran sebesar Rp2,4 miliar melalui APBD Kampar. Setiap camat mendapat alokasi yang berbeda-beda, rata-rata berkisar Rp80 juta hingga Rp200 juta.

Kejaksaan menemukan kejanggalan karena penggunaan anggaran tsb dipecah ke semua camat dg cara Penujukan Langsung, diduga untk menghindari mekanisme tender.

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar