JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan keterlibatan sejumlah pihak terkait dugaan korupsi itu terus ditelisik, termasuk konglongmerat Sjamsul Nursalim.
Wakil Ketua KPK, Bambang Wijojanto, memastikan, pihaknya masih terus menyelidiki indikasi dugaan korupsi yang disebut-sebut melibatkan konglongmerat papan atas dari Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI itu, meski saat ini komisioner lembaganya tengah menjadi 'bidikan' kriminalisasi sejumlah pihak.
"Sampai sekarang penyelidikan masih berjalan," tutur Bambang Widjojanto, Rabu (28/1/2015).
Mengacu hal itu, Sjamsul Nursalim pun berpeluang diperiksa KPK. Bahkan, Sjamsul berpeluang dijerat sebagai pesakitan kasus tsb.
Meski demikian, Bambang enggan membeberkan siapa saja yang akan dijerat menjadi pesakitan. Sebab, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Yang jelas, kata Bambang, pihaknya akan sekuat tenaga menuntaskan sejumlah kasus besar. Termasuk mengungkap kasus korupsi dalam pemberian SKL BLBI tsb. Bambang menekankan, pihaknya akan terus mengerjakan penyelidikan ini seoptimal mungkin.
"Kita selesaikan semua proses itu, baru dalam ekspose diputuskan. Ya sekarang masih jalan. Saya belum bisa membuat kesimpulan karena belum ada ekspose. Penyidiknya belum memberi laporan," ungkap Bambang.
SKL sendiri merupakan produk yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002. Saat itu, Presiden yang menjabat adalah Megawati Soekarnoputri yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan.
Berdasarkan inpres tsb, debitor BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang walaupun hanya 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham (JKPS) dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dg sertifikat bukti hak kepada BPPN. Atas dasar bukti itu, mereka yang diperiksa dalam penyidikan Kejaksaan Agung akan mendapatkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Tercatat beberapa nama konglomerat papan atas, seperti Sjamsul Nursalim, The Nin King, dan Bob Hasan, yang telah mendapatkan SKL dan sekaligus release and discharge dari pemerintah. Padahal, Inpres No 8/2002 yang menjadi dasar kejaksaan mengeluarkan SP3 itu bertentangan dg sejumlah aturan hukum, seperti UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para Penerima SKL BLBI berdasarkan Penandatangan Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) diantaranya adalah Anthony Salim dari Salim Grup (Bank Central Asia / BCA). Nilainya mencapai Rp52,727 triliun. Surat Keterangan Lunas (SKL) terbit Maret 2004.
Ada juga Sjamsul Nursalim dari Bank Dagang Nasional Indonesia/BDNI. Nilainya Rp27,4 triliun. Surat lunas terbit pada April 2004. Aset yang diserahkan diantaranya PT Dipasena (laku Rp2,3 triliun), GT Petrochem dan GT Tire (laku Rp1,83 triliun). Kejaksaan Agung menghadiahinya surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Selain itu, Mohammad 'Bob' Hasan dari Bank Umum Nasional, nilainya Rp5,34 triliun. Bos Grup Nusamba ini menyerahkan 31 aset dalam perusahaan, terrmasuk 14,5% saham di PT Tugu Pratama Indonesia. Ada juga Sudwikatmono dari Bank Surya. Nilainya Rp1,9 triliun, SKL terbit akhir 2003. Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional) Rp664 miliar, SKL terbit akhir 2003.
Sebelumnya, KPK menyatakan, masih membutuhkan keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi ini. Sebab, KPK menemukan sejumlah masalah dalam penerbitan SKL. Salah satunya, terkait ketidaksesuaian antara jaminan yang diberikan obligor kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun, BPPN tetap memberikan SKL kepada obligor.(rif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar