Jakarta (ANTARA News) - Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya Pandjaitan menyatakan pengajuan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri bukan rekomendasi Megawati Soekarnoputri namun melalui proses yang sesuai aturan.
""Pengajuan Budi Gunawan bukan rekomendasi Megawati, namun melalui proses dari Kompolnas, presiden, lalu diajukan ke DPR," kata Trimedya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan Budi Gunawan pernah menjadi ajudan Megawati merupakan fakta namun Presiden Joko Widodo memiliki integritas dan sikap dalam mengajukan calon Kapolri.
Trimedya menjelaskan dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Budi Gunawan menunjukkan kualitasnya sebagai calon Kapolri.
"Beliau sampaikan visi dan misinya serta delapan program yang akan dijalankan jika menjadi Kapolri. Lalu saat pleno Komisi III DPR, 43 anggota merasa cocok dg kemampuan beliau," ujarnya.
Dia mengatakan Budi Gunawan menjawab dg baik pertanyaan anggota Komisi III dalam uji kelayakan dan kepatutan. Karena itu mnurut dia, Budi dinilai layak menjadi Kapolri terlepas dari kasus yang dihadapinya.
"Sembilan fraksi aklamasi memberi persetujuan kepada beliau, lalu tergantung rapat paripurna untk mengambil keputusan," ujarnya.
Menurut dia terkait status Budi Gunawan menjadi tersangkat, proses hukum terus berjalan dan ketika dilantik menjadi Kapolri, yang bersangkutan tdk boleh gunakan institusinya untk menghadapi proses hukumnya.
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan sembilan fraksi yang hadir dalam rapat pleno komisi secara aklamai menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI.
"Setelah mendengar pandangan sembilan fraksi yang hadir, menyetujui surat dari Presiden Joko Widodo dg musyawarah mufakat secara aklamasi," kata Aziz Syamsuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (14/1).
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar