Pemerintah tetapkan tarif angkutan turun minimal lima persen

Pemerintah tetapkan tarif angkutan turun minimal lima persen

Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menetapkan penurunan tarif angkutan umum minimal sebesar lima persen seiring dg penurunan harga premium menjadi Rp6.600 dan solar Rp6.400 per liter.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono di Jakarta, Senin, mengatakan ketetapan tsb berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang diteruskan kepada seluruh kepala daerah.

"Di dalam melakukan antisipasi penurunan harga premium, pemerintah telah melakukan penghitungan-penghitungan terhadap tarif ekonomi angkutan umum berbasis jalan sebesar minimal lima persen dari tarif resmi yang berlaku sebelumnya," ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, untk angkutan penyeberangan minimal empat persen dari tarif yang berlaku sebelumnya.

Dia mengatakan penyesuaian tarif angkutan penumpang tsb berlaku untk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan, angkutan penyeberangan lintas antarkabupaten-kota dalam provinsi dan lintas dalam kabupaten-kota dilakukan oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai dg kewenangan.

"Penghitungan tarif angkutan umum harus memerhatikan kondisi dan daya beli masyarakat setempat serta tdk mengabaikan aspek keselamatan dan pelayanan," katanya.

Djoko mengatakan penetapan tarif tsb berlaku mulai Senin 19 Januari 2015 hingga terdapat penyesuaian kembali.

"Mungkin akan terjadi perubahan setiap dua pekan, secara formulasi tdk ada perubahan, satu mekanisme yang lebih efektif terkait pelaksanaan daripada penghitungan tarif ini."

Dia menjelaskan dasar penghitungan penurunan sebesar lima persen tsb, yakni berdasarkan komponen langsung dan tdk langsung. Komponen langsung di antaranya harga BBM dan suku cadang, sementara komponen tdk langsung di antaranya biaya tetap dan biaya variabel.

"Komponen langsung ini kan sebagian besar masih diimpor dari luar, tentunya kammi mendasarkan pada data-data yang kitaa miliki dan menyesuaikan dg perkembangan komponen itu," tuturnya.

Terkait sanksi yang akan dikenakan bagi pihak yang melanggar ketetapan tsb, Djoko mengatakan akan melakukan pengawasan terkait fakta-fakta yang terjadi di lapangan.

Dia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dg Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait penetapan penurunan tarif tsb.

"Tentunya kammi akan berkomunikasi dg Organda dan YLKI, kammi berharap bisa memahami karena merupakan satu konsekuensi penuruan tarif dari Desember ke Januari itu besarannya signifikan," katanya.

Djoko juga mengatakan surat edaran tsb bisa menjangkau ke daerah semaksimal mungkin agar bisa langsung diterapkan.

"Kita monitoring untk memperkecil delay (penundaan) pemberlakuan tarif," ujarnya.

Namun, dia menekankan agar penurunan tarif angkutan tsb tdk memperkecil aspek keselamatan.

Editor: Heppy Ratna

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar