Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dg tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, meski banyak saksi yang dipanggil tdk memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Tapi yang saya ingin kasih jaminan, kitaa akan ikuti tahapan sesuai dg prosedur kalau nanti harus diperiksa lebih lanjut, kitaa akan ikuti," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Rabu dini hari.
Sudah ada tujuh orang saksi yang dipanggil dalam kasus ini, kebanyakan adalah polisi aktif yaitu Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo; dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.
Mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur; Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji; Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu.
Hanya Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan KPK pada 19 Januari 2015 lalu.
"Begini, Presiden Jokowi kan sudah menjamin proses ini akan dilakukan secara akuntabel, artinya juga akan menjamin bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus konsisten, sama seperti saya, datang. Jadi saya ingin menunjukkan sebagai penegak hukum harus konsisten, kalau penegak hukum tak konsisten, apa itu," tambah Bambang.
Keterangan saksi mnurut Bambang memang dibutuhkan sebagai alat bukti.
"Alat bukti kan salah satunya keterangan saksi. Dalam hukum acara ada mekanismenya," ungkap Bambang.
Lebih lanjut, mnurut Bambang, pihak Polri seharusnya mendukung terungkapnya kasus ini karena Budi Gunawan diduga menggunakan kewenangannya sebagai petinggi Polri untk kepentingannya sendiri.
"BG (Budi Gunawan) juga melakukan tdk pidana dg menggunakan kewenangannya untk kepentingannya sendiri. Itu tdk berkaitan dg institusi, sehingga kepentingan institusi untk masuk dalam perkara ini sebetulnya tdk ada," tegas Bambang.
Artinya, tdk ada alasan bila Polri tdk mendukung pengungkapan kasus ini termasuk dg tdk menghadirkan jajarannya sebagai saksi di KPK.
"Karena dia (Budi Gunawan) menggunakan kewenangannya untk kepentingan diri sendiri. Kalau kejernihan dalam melihat masalah ini bisa dikemukakan dg baik maka sebenarnya tdk ada alasan untk tdk mengikuti aturan hukum, apa lagi Presiden sudah mengatakan ikuti aturan hukum. Saya percaya kok sama Presiden," ungkap Bambang.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar