Jakarta (ANTARA News) - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti sudah memerintahkan para anggotanya yang menjadi saksi kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama Kalemdikpol Komjen Pol Budi Gunawan untk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mabes Polri telah memerintahkan para saksi untk hadir memenuhi panggilan KPK," kata Badrodin dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa, saat menanggapi para anggota Polri yang mangkir dalam panggilan KPK.
Sementara Divisi Humas Polri menyatakan KPK bisa menjemput paksa anggotanya bila terus menerus mangkir saat dipanggil menjadi saksi.
"Secara UU bisa diadakan jemput paksa," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Rikwanto.
Ia menjelaskan anggota Polri yang menjadi saksi memiliki kedudukan yang sama dg warga sipil lainnya. "Antara KPK dan yang dipanggil ada komunikasi apa alasan tdk datang," katanya.
Seorang saksi harus memberikan alasan jika tdk bisa hadir ketika dipanggil untk dimintai keterangan.
"Kenapa tdk datang? Apa karena sakit atau keluar negeri? Harus ada kegiatan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.
Sementara Rikwanto mengatakan pihak KPK harus menyelidiki apa alasan para saksi tsb tdk memenuhi panggilan.
"Panggilan pertama kenapa nggak datang? Panggilan kedua kenapa nggak datang? Kalau tdk ada keterangan, kitaa cek apa panggilan itu sampai? Harus diperiksa dulu. Andaikata sebulan terakhir tdk ada jawaban, secara UU bisa diadakan jemput paksa," katanya.
Saksi-saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dg tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan kembali tdk memenuhi panggilan KPK.
Seharusnya ada tiga orang saksi yang dipanggil pada Selasa ini, yaitu mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat Kapolda Kalimantan Timur, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto dan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan, dua di antaranya tdk memberikan keterangan kepada KPK.
"Irjen Pol Andayono berdasarkan informasi dari penyidik yang bersangkutan tdk datang tanpa memberikan keterangan, sedangkan Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan juga tdk hadir tanpa keterangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa.
Sedangkan satu orang saksi tdk hadir karena sakit. "Brigjen Pol Heru Purwanto tdk hadir karena sakit, pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK," tambah Priharsa.
Irjen Pol Andayono sebelumnya pernah dipanggil pada 20 Januari lalu, tapi ia beralasan tdk bisa hadir karena harus kembali ke Balikpapan karena ada peristiwa kapal tenggelam sedangkan, Brigjen Purn Heru Purwanto juga pernah dipanggil pada hari yang sama tapi tdk memenuhi panggilan tanpa keterangan.
Artinya baik Andayono maupun Heru Purwanto dalam dua kali pemanggilan pemeriksaan tdk memenuhi panggilan, dg sekali tanpa keterangan dan sekali dg keterangan, padahal KPK sedang mempercepat penyidikan kasus ini.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar