BNN musnahkan tujuh kilogram sabu WN Nigeria

BNN musnahkan tujuh kilogram sabu WN Nigeria

Jakarta (ANTARA News) -  Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan tujuh kilogram sabu hasil pengungkapan kasus yang melibatkan Warga Negara Nigeria Mustofa (50), sebagai pengendali peredaran narkoba tsb di dalam penjara, di lapangan parkir BNN, Rabu.

Sabu tsb disita dari transaksi yang dilakukan oleh Dewi (37) di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yang diketahui didalangi oleh Mustofa.

Pada Minggu (25/1) petugas melakukan penyergapan terhadap perempuan yang diketahui bernama Dewi di bilangan Gunung Sahari.

Saat digeledah di tempat tsb Dewi kedapatan membawa sabu seberat 1.794,1 gram yang disembunyikan dalam jaketnya.

Petugas melakukan pengembangan dg menggeledah rumah kontrakan Dewi di kawasan Kemayoran.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 5.828,8 gram yang disembunyikan dalam kardus dg 56 plastik berisi sabu berukuran sedang.

Total sabu yang disita dari tangan Dewi adalah sebesar 7.622,9 gram.

Kepada petugas, Dewi mengaku mendapat perintah dari seorang pria bernama Andi (32), penghuni LP Nusakambangan yang mendapat vonis tujuh tahun penjara karena kasus Narkoba.

Andi meminta Dewi untk menunggu perintah selanjutnya dari pengendali kurir bernama Erick.

Petugas akhirnya mengamankan Erick di kawasan Cempaka Wangi Jakarta Pusat dan anak buahnya bernama David di Kemayoran pada 30 Januari 2015.

Andi merupakan teman sekamar Mustofa di LP Pasir Putih Nusa Kambangan. Andi mengendalikan Erick dan Dewi sebagai kurir atas perintah Mustofa.

Atas perbuatannya Dewi terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 Ayat (1) Undang-undang Tahun 2009 tentang Narkotika dg ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. 

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar