Ekonom: penghapusan PBB nonkomersial patut ditindaklanjuti

Ekonom: penghapusan PBB nonkomersial patut ditindaklanjuti

Yogyakarta (ANTARA News) - Penghapusan pajak bumi dan bangunan non-komersial yang diwacanakan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursydan Baldan patut ditindaklanjuti, kata ekonom Universitas Gadjah Mada Sri Adiningsih.

"Yang jelas, tujuannya bagus untk meringankan beban masyarakat. Namun, perlu ditindaklanjuti dg kajian yang matang," kata Sri yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) ketika dihubungi dari Yogyakarta, Jumat.

Menurut Sri, jika dilihat dari sisi penerimaan pajak, tentu akan mengakibatkan penurunan penerimaan pajak daerah maupun negara dari sebelumnya.

Penerimaan pajak, kata dia, merupakan unsur penting dalam perbaikan ruang fiskal negara. "Apalagi kontribusi PBB bagi pendapatan asli daerah (PAD) cukup signifikan, bisa 70-80 persen," katanya.

Kendati demikian, kata dia, ditinjau dari sisi lainnya, penghapusan PBB non-komersial juga akan menggairahkan aktivitas perekonomian lainnya, khususnya di sektor bisnis perumahan atau pengembang.

Kebijakan itu, mnurut dia, secara langsung juga akan mendapatkan dukungan dari masyarakat. "Tentu masyarakat akan senang sekali, dan mendukung," kata dia.

Sementara itu, jika akhirnya dipertimbangkan dalam agenda kajian, penerapan penghapusan PBB harus mendapatkan pengawasan dan pembatasan, dg tdk memberlakukannya untk seluruh bangunan rumah non-komersial.

Dengan kebijakan tsb, ia mengatakan masyarakat yang tergolong tdk mampu akan mendapatkan solusi atau keringanan. "Sementara pihak yang memiliki lahan atau bangunan yang luas, tetap dikenai pajak," katanya.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan berencana menghapus PBB non-komersial seperti rumah tinggal, tempat ibadah, dan bangunan sosial mulai 2016.

Dia meyakini penghapusan tsb tdk akan banyak mempengaruhi penerimaan pajak negara.***3***

Masduki Attamami

(T.L007/B/M008/M008) 06-02-2015 23:03:26

Editor: Tasrief Tarmizi

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar