Ambon (ANTARA News) - Belasan ribu guru di Provinsi Maluku yang belum mendapatkan gelar pendidikan strata satu (S1) terancam tdk mendapatkan izin mengajar.
"Dari 30.000 lebih jumlah guru di Maluku, hanya sekitar 55 persen yang sudah S1 dan sisanya 12.000 guru belum memiliki kualifikasi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 43 tahun 2005 tentang guru dan dosen," kata Ketua komisi D DPRD Maluku, Suhfi Madjid di Ambon, Jumat.
Menurut dia, ada keharusan menyelesaikan tuntutan Undang-Undang yang berhubungan dg guru dan dosen terkait peningkatan kompetensi kualifikasi dari Diploma (D1) dan D3 ke S1.
Maka sampai Desember tahun 2015 ini, kata Suhfi Majid, sudah harus dipastikan bahwa para guru itu kualifikasinya S1 sehingga bagi guru yang tdk berkualifikasi S1 tdk diwajibkan untk mengajar.
"Kemudian legalitas peningkatan golongannya akan mentok hanya pada golong III D dan tdk bisa naik terus ke IV A," tandasnya.
Bila tdk bisa mengajar lagi karena persoalan strata pendidikan, maka mereka akan ditempatkan pada tenaga administratif non kependidikan atau non pengajar.
"Saya tdk tahu model yang dikembangkan di SBT ini untk memungkinkan para guru yang belum mendapat gelar S1, tetapi di provinsi kitaa dorong anggarannya," ujar Suhfi Madjid.
Untuk tingkat pusat, ada institusi yang namanya lembaga penjamin mutu pendidikan (LPMP) memiliki kewajiban untk fungsi pengalokasian anggaran peningkatan kompetensi kualifikasi S1.
"Kami juga menyepakati untk bertemu Menteri Pendidikan guna mengusulkan pola baru yang bisa memungkikan guru kitaa itu tetap ditingkatkan kualifikasi mereka," katanya.
Memang, lanjutnya, ada kebijakan sebelumnya dari pemerintah untk guru usia 50 tahun ke atas tdk S1 tetapi ada peningkatan kompetensi dan mereka bisa didorong, namun untk sekarang tdk lagi diberlakukan.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar