Kemenkes: swasta dapat berpartisipasi dalam jaminan kesehatan

Kemenkes: swasta dapat berpartisipasi dalam jaminan kesehatan

Jakarta (ANTARA News) - Perusahaan yang ingin memberikan jaminan kesehatan yang lebih baik sebagai manfaat tambahan kepada karyawan, dapat menggunakan badan swasta sebagai mitra untk berpartisipasi dalam program tsb, kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Tri Tara Yadi.

"Badan swasta tetap dapat berpartisipasi dalam memberikan manfaat tambahan dalam pelayanan kesehatan," ujar Tri Tara Yadi di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Senin.

Hal itu disampaikan Tri Tara Yadi yang mewakili pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang dipersoalkan sejumlah perusahaan dan perorangan di Mahkamah Konstitusi.

Tri Tara Yadi menjelaskan pemerintah tdk sependapat dg anggapan dari para pemohon yang menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang BPJS bersifat monopoli terhadap penyelenggaraan layanan kesehatan.

"Karena mnurut pemerintah pada prinsipnya jaminan sosial merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian, perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyyat Indonesia," papar Tri.

Lebih lanjut Tri mengemukakan bahwa pihak pemohon telah keliru dalam menafsirkan ketentuan a quo, karena dg diberlakukannya ketentuan tsb, justru negara telah melaksanakan amanat ketentuan Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28I ayat (4) dan Pasal 34 ayat 11 (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Sebelumnya para pemohon dari perkara pengujian Undang-Undang BPJS itu menyatakan bahwa negara telah melakukan monopoli pelayanan kesehatan melalui BPJS.

"Ada monopoli oleh negara dalam pelayanan kesehatan," kata kuasa hukum pemohon Aan Eko Widiarto di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Aan mengatakan negara memang harus bertanggung jawab terkait dg penyelenggaraan jaminan kesehatan. Namun, seharusnya negara tdk menutup celah bagi masyarakat untk berpartisipasi dalam memberikan jaminan pemeliharaan kesehatan.

Lebih lanjut Aan mengemukakan bahwa beberapa badan pelaksana jaminan kesehatan masyarakat tdk bisa beroperasi karena satu-satunya penyelenggara jaminan kesehatan masyarakat adalah BPJS.

"Ini menutup akses masyarakat untk berpartisipasi memberi pelayanan kesehatan masyarakat," jelas Aan.

Perkara itu dimohonkan oleh PT Papan Nirwana, PT Cahaya Medika Health Care, PT Ramamuza Bakti Usaha, PT Abdiwaluyo Mitrasejahtera, dan dua orang dari unsur pekerja, yaitu Sarju dan Imron Sarbini.

Para pemohon merasa dirugikan atau berpotensi dirugikan hak-hak konstitusionalnya dg berlakunya Pasal 15 Ayat (1), Pasal 17 Ayat (1), Ayat (2) Huruf c, Ayat (4), Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2), serta Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang BPJS.

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar