KPK periksa saksi terkait kasus Abraham Samad

KPK periksa saksi terkait kasus Abraham Samad

Jakarta (ANTARA News) - Pengawas Internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memeriksa saksi dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.

Saksi yang bernama Supriyansah disebut-sebut sebagai teman Abraham dari Sulawesi Selatan dan tinggal di apartemen The Capital Residence Sudirman Central Business District (SCBD), tempat Abraham bertemu dg Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan mantan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Tjahjo Kumolo.

"KPK mengundang saya untk mengklarifikasi itu dan ini panggilan kedua dan saya meghadiri dg penuh keiklasan dalam rangka dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu unsur pimpinan KPK," kata Supriyansyah, di gedung KPK Jakarta, Senin.

Supriyansyah mengaku tdk membawa barang bukti pertemuan Abraham dg politisi PDIP.

"Buktinya nanti ucapan saya barang kali. Saya tdk memiliki foto-foto yang dipersiapkan, yang pasti kedatangan saya hari ini saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," katanya.

"Saya akan memberikan rangkaian cerita akan terjadinya pertemuan di rumah kaca yang dilakukan oleh Pak Hasto, Tjahjo Kumolo dg Abraham Samad dan ada lagi satu yang saya tdk kenal namanya ada saat itu," ungkap Supriansyah.

Meski mengetahui pertemuan tsb, Supriyansyah mengaku tdk tahu isi pembicaraan para tamunya.

"Saya tdk mendengarkan isi pertemuannya. Saya ada di ruangan yang berbeda karena berada di tempat saya di ruang tamu saya itu agak jauh dari kamar saya. Saya berada di kamar kerja pada saat itu. Saya sudah lupa tanggallnya, yang pasti itu terjadi sebelum pilpres," jelas Supriyansyah.

Bukan milik

Supriyansyah mengatakan apartemen yang dia pinjamkan untk pertemuan Abraham dg politisi PDIP itu bukan miliknya.

"Saya yang tinggal di situ sudah kurang lebih tiga tahun, atas nama saya tapi itu apartemen memang milik klien saya," ungkap Supriyansyah.

Menurut Supriyansyah, klien pemilik apartemen itu dari kelompok usaha Bosowa yang bergerak di bidang otomotif, semen, tambang dan bisnis lain yang dipimpin oleh Direktur Utama Erwin Aksa.

"Semua unit kepemilikan itu di situ nanti yang khusus saya tempati itu sudah ada datanya di Bareskrim. Itu milik pribadi Pak Erwin Aksa," tambah dia.

Abraham dilaporkan ke polisi oleh Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide karena dinilai melanggar pasal 36 dan pasal 64 Undang-Undang No.30 tahun 2002 tentang KPK berdasarkan artikel Rumah Kaca Abraham Samad yang ditulis Sawito Kartowibowo di laman Kompasiana pada 17 Januari 2015.

Badan Reserse Kriminal Polri sudah memanggil sejumlah saksi untk mengusut pelaporan itu.

Supriyansyah mengaku mendapatkan hak tinggal di apartemen itu karena menjadi konsultan hukum perusahaan.

"Saya konsultan hukum perusahaan, jadi nanti kalau suatu saat perjanjian saya dan perusahaan, jika suatu hari saya tdk bekerja lagi sebagai penasihat hukum atau pengacaranya perusahaan itu, otomatis meninggalkan tempat itu," ungkap dia.

Editor: Maryati

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar