
Ketua hakim tunggal Sarpin Rizaldi (kanan), buka sidang perdana praperadilan Budi Gunawan, tanpa dihadiri pihak tergugat KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan/TEMPO/Imam Sukamto
âDari zaman Pak Antasari, Bibit, dan Candra, tidak pernah ada tekanan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,â ujar Irsan, yang pernah menjadi penyidik KPK periode 2005-2009 di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jawaban tersebut dilontarkan oleh Irsan ketika kubu Budi Gunawan menanyainya terkait dengan standar operasi para penyidik dan penyelidik KPK. Mereka mencoba mengorek apakah KPK melakukan langkah-langkah yang tak sesuai dengan KUHAP maupun UU KPK.
Ketika ditanyai oleh pengacara Budi Gunawan, Frederick Yunadi, apakah di zamannya KPK pernah menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, Irsan menjawab tidak. Irsan berkata, segala penetapan tersangka selalui diawali dengan penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara.
âTidak pernah juga penetapan tersangka tanpa melalui klarifikasi terlebih dahulu,â ucap Irsan di depan hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar