PURWAKARTA - Kejaksaan Negri (Kejari) Purwakarta akhirnya membuka identitas tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan tanah negara seluas 45 hektar di Areal Gunung Sembung, Desa Sukajaya dan Desa Malangnengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.
"Dalam kasus penjualan gunung ini sementara baru ada dua tersangka, yakni mantan Kades (Kepala Desa) Sukajaya berinisial NJ dan Mantan Camat Sukatani, yang sekarang pindah tugas menjadi Camat Campaka, berinisial DH,"ungkap Kasipidsus Kajari Purwakarta Hendra Darmawan, Rabu (11/3/2015).
Keduanya ini sebut Hendra, terlibat membuat atau mendatangani akta jual beli (AJB), antara pembeli dan pihak lain yang menglaim sebagai ahli waris tanah.
Padahal mereka sebagai pejabat administratif di wilayah itu, dianggap sudah tahu bahwa lahan 45 hektare yang memiliki potensi pertambangan batu atau galian C tsb merupakan aset negara, atau dalam hal ini Dinas Bina Marga Pemprov Jabar.
"Atas tindakannya, yang bersangkutan diduga merugikan negara. Kasus ini sudah dalam status penyidikkan, dan baru dua nama itu sudah kammi tetapkan tersangka,"sebut Hendra.
Sementara itu ditemui terpisah, DH yang saat ini menjabat sebagai Camat Campaka mengaku belum mengetahui statusnya sebagai tersangka. Bahkan pihak Kejaksaan belum memberikan konfirmasi terkait setatusnya tsb. Hanya memang, DH mengakui telah menandatangani AJB tanah seluas 45 hektare itu.
"Saya belum tahu soal itu. Tapi memang saya sempat menandatangani AJB itu. Seingat saya, di AJB tertulis harganya Rp10 ribu per meter persegi," ujar DH di Kantor Kecamatan Campaka.
Dia mengaku, penandatanganan AJB olehnya dilakukan pada 2013. Ia lupa kapan persisnya. Namun saat itu, ia ditemani oleh Kasi SKP Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta.
"Pak H Juanda ini secara halus maksa saya untk membuat AJB karena posisi saya sebagai PPATS. Dia minta saya untk tanda tangan dan saya tandatangani. Dia juga bilang kalau nanti ada masalah, dia yang bakalan handle dan bakal dilakukan pembatalan," ujarnya.
Ia menjelaskan sebelum ada kasus hukum ini, lahan tsb masih dalam status sengketa. Itu karena lahan tsb diklaim dimiliki oleh Roem Stambul. Lalu ahli warisnya, bernama Heru mengklaim lahan itu sebagai miliknya dg melampirkan bukti putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Untuk mengkonfirmasi kebenaran hal itu, karena DH takut terjadi hal-hal yang diinginkan, ia pun mengkonfirmasi kepemilikan lahan itu pada Dinas Bina Marga Provinsi Jabar. Hasilnya, Bina Marga Pemprov Jabar sendiri tdk bisa membuktikan surat kepemilikan lahan itu.
"Saat saya minta bukti tanah itu aset negara, Bina Marga juga tdk bisa tunjukan,"ujar DH.
Kemudian, ketika persyaratan pengajuan AJB itu disodorkan, pihaknya justru menerimanya dg kondisi lengkap.
"Sebagai pemegang jabatan dan ketika mengajukan AJB syaratnya sudah lengkap, saya bingung juga, terpaksa saya harus menandatanganinya, dan saat itu prosesnya tdk gampang hingga akhirnya saya mengeluarkan AJB-nya,"tutur DH.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar