Enam Penyabung Ayam Dicambuk di Aceh

Enam Penyabung Ayam Dicambuk di Aceh

BANDA ACEH â€" Enam pria dewasa di Aceh dicambuk masing-masing lima kali karena terbukti melakukan taruhan sabung ayam. Mereka dinyatakan melanggar qanun (perda) syariat Islam tentang maisir atau perjudian.

Eksekusi cambuk berlangsung di depan Masjid Al Munawarah, Jantho, Aceh Besar, disaksikan ratusan orang, Jumat (6/3/2015) siang. Para terpidana cambuk itu semuanya tercatat sebagai warga Aceh Besar.

“Usia mereka 30 sampai 40 tahun,” kata Kepala Satuan Polisi dan Wilayatul Hisbah Aceh Besar, Muhammad Rusli, saat dihubungi wartawan di Banda Aceh.

Mahkamah Syariah Jantho, Kamis 5 Maret, menvonis keenam pria itu masing-masing enam kali cambuk, dikurangi masa tahanan sebulan atau sekali cambuk. Mereka dinyatakan melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir.

Menurutnya, keenam pria itu ditangkap polisi pada Januari saat menyabung ayam di Gampong Meunasah, Kecamatan Krueng Ingin Jaya. Uang taruhan senilai Rp2,5 juta serta empat ayam jago disita petugas sebagai barang bukti. Mereka kemudian ditahan sebelum diputuskan bersalah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar