Banjarmasin (ANTARA News) - Kanwil Kementerian Agama Kalimantan Selatan menerima sertifikat lahan asrama haji seluas 7,5 hektare dari Badan Pertanahan Nasional provinsi setempat, di Banjarmasin, Selasa.
Dengan sudah dipegangnya sertifikat atas hibah dari pemerintah provinsi (Pemprov) setempat, mnurut Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel H Muhammad Tambrin, maka revitalisasi asrama haji itu bisa segera pelaksanaannya.
"Apalagi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag pusat sudah menyediakan anggaran sebesar Rp65 miliar," ujarnya saat penyerahan sertifikat tanah tsb di aula Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel.
Sebab, kata dia, dari 12 asrama haji di Indonesia yang tahun ini mendapatkan anggaran untk revitalisasi hanya asrama haji Kalsel yang terkendala karena belum adanya sertifikat tanahnya.
Karena persoalan sertifikat, sehingga mata anggaran untk revitalisasi asrama haji Kalsel bertanda bintang. "Tapi dg penyerahan sertifikat itu akan secepatnya kitaa koordinasikan dg Dirjen PHU, moga tanda bintang itu segera dihapus, yang artinya anggaran tsb bisa digunakan," jelasnya.
Menurut dia, didapatnya sertifikat tsb tdk lepas dari bantuan hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat sebagai pengacara negara, serta BPN Provinsi dan Pemerintah Kota Banjarbaru dan Kabupaten Banjar dg penetapan hukum atas hak tanah seluas 7,5 ha itu sebagai milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang dihibahkan kepada Kemenag.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kanwil BPN Kalsel Dadang Suhendi menyatakan, penerbitan sertifikat hak atas tanah asrama haji tsb dan diserahkan kepada Kemenag adalah legalitas formal yang berstatus hukum yang kuat dan kepemilikan yang kuat.
"Jadi pengeluaran sertifikat ini berdasarkan bukti yang kuat atas dasar lahan itu milik Pemprov yang dihibahkan kepada Kemenag untk pembangunan asrama haji," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Pudji Basuki mengungkapkan, lahan asrama haji tsb memang dikuasai Kemenag berdasarkan fakta dan bukti yang dihibahkan Pemprov setempat tahun 1981 atau sekitar 34 tahun lalu, yakni dg sertifikat hak pakai nomor 13 tahun 1981 yang digunakan untk keperluan pembangunan asrama haji.
"Jadi kepemilikan tanah tsb oleh Kemenag sudah sekitar 34 tahun, namun ditindaklanjuti penghibahan secara resminya oleh Pemprov ke Kemenag pada 2013," bebernya.
Sejak penyerahan secara resmi tsb, tutur dia, baru ada masalah sebagian lahan, disengketakan orang yang luasnya sekitar 1,6 ha yang berujung menang penggugat tsb di pengadilan.
"Atas putusan pengadilan tingkat pertama tsb, sekarang naik banding. Pihak Kemenag akan didukung Kejati Kalsel sebagai pengacara negara, kini kitaa memiliki bukti otentik dg ditemukannya buku desa termasuk SPT bagaimana proses hibah lahan itu dulunya," ungkapnya.
Hal itu, mnurut dia, perlu diupayakan untk memberikan kedilan hukum bagi kepemilikan lahan asrama haji tsb karena menyangkut pemenuhan tempat ibadah untk semua umat muslim di daerah ini. "Ini tugas yang sangat mulia karena kepentingan umat dan agama," demikian Pudji.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar