Menpora: jika kasasi, KONI tak dilibatkan dalam Asian Games

Menpora: jika kasasi, KONI tak dilibatkan dalam Asian Games

Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menegaskan Komite Olahraga Nasional Indonesia tdk akan dilibatkan dalam kepanitiaan Asian Games 2018 jika tetap mengajukan kasasi terkait kepemilikan logo lima ring.

"Jika KONI tdk mencabut pengajuan kasasi ke PN, mereka tdk akan terlibat di Asian Games," kata Imam saat ditemui di Kantor Kemenpora Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, Imam ingin mengajak KONI dan Satlak Prima menjadi bagian dari kepanitiaan di Asian Games 2018 mengingat Indonesia dipilih sebagai tuan rumah dalam turnamen empat tahunan itu.

Permintaan itu telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam rapat koordinasi Januari lalu.

Namun, gigihnya KONI yang mempertahankan logo lima ring membuat Menpora mengurungkan niatnya untk melibatkan KONI.

Selain keterlibatan dalam Asian Games, Imam juga akan mengurangi dan menghentikan penyaluran dana KONI yang saat ini masih masuk dalam APBN Kemenpora.

Kewenangan Menpora untk mengambil keputusan tsb merupakan diskresi pemerintah dan hal tsb sesuai dg undang-undang yang berlaku.

"Diskresi yang dimiliki Menpora diatur dalam UU SKN Pasal 1 yang menyebutkan bahwa Menteri bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olahraga serta Pasal 13 yang menyebutkan Pemerintah berhak merencanakan seluruhnya di bidang keolahragaan," kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot Dewa Broto.

Jika instruksi pemerintah diabaikan, Kemenpora akan bertindak tegas sesuai kewenangan dalam Pasal 122 PP 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa pengurangan, penundaan/penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tdk diakui.

Sikap tegas dari Kemenpora ini, diakui Gatot, tdk akan berpotensi adanya risiko hukum karena komite olahraga nasional (KON) sebagai entitas atau organisasi masyarakat yang memiliki kedudukan hukum sudah seharusnya tunduk pada sistem hukum nasional, yakni UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).

Terhitung dari 4 Maret lalu, KONI memliki waktu 14 hari untk mengajukan kasasi sejak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan hak milik penggunaan logo lima ring ada pada Komite Olimpiade Indonesia (KOI).

Meski pihak Kemenpora sudah meminta untk tdk melanjutkan proses hukum persengketaan logo lima ring tsb, KONI akhirnya mengajukan permohonan kasasi pada Selasa lalu.

Editor: B Kunto Wibisono

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar