MAKASSAR - Seorang oknum polisi menyimpan bahan bakar minyak (BBM) ilegal sebanyak 5.000 liter di Kapal Motor (KM) Bahasir. Pelaku diketahui bernama Ipda Hakim Bakar yang bertugas di Polres Pelabuhan.
BBM ilegal milik Hakim disita oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Sulselbar di Pelabuhan Soekarno Hatta. Selain menyita BBM ilegal tsb, Polairud juga mengamankan seorang sopir mobil tangki bernomor polisi DD 9801 OV bernama Yasir.
Kasubdit Gakkum Direktorat Polairud Polda Sulselbar, AKBP Aidin Makadomo, mengatakan, pihaknya mendapat laporan masyarakat adanya penimbunan BBM bersubsidi di pelabuhan.
"Kita amankan saat sedang melakukan pengisian solar di atas Kapal KM Bahari. Setelah diperiksa tdk sesuai aturan dan tdk ada surat suratnya," ungkapnya di lokasi, Minggu (8/3/2015).
Dia menegaskan, akibat penimbunan tsb, pelaku telah melanggar Pasal 55 sub Pasal 53 huruf b dan d UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi jo pasal 55 sub Pasal 56 KUHP.
Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, mengatakan, terkait keterlibatan oknum polisi kepemilikan BBM diduga ilegal ini, pihaknya akan dilakukan pemeriksaan secara pidana maupun kode etik sesuai aturan yang berlaku.
"Siapa pun pelakunya, kitaa tetap akan melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, " tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar