PHDI Bali keluarkan pedoman Hari Suci Nyepi

PHDI Bali keluarkan pedoman Hari Suci Nyepi

Denpasar (ANTARA News) - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), majelis tertinggi umat Hindu di Bali mengeluarkan pedoman tentang pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1937 yang jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2014.

"Pedoman tsb merupakan hasil rapat pengurus harian dan anggota Forum Welaka (kelompok pemikir) PHDI Bali tentang perayaan Hari Suci Nyepi tahun baru saka 1937," kata Ketua PHDI Provinsi Bali Dr I Gusti Ngurah Sudiana MSi di Denpasar, Kamis.

Ia mengatakan, rangkaian upacara pelaksanaan hari suci Nyepi disesuaikan dg tempat, waktu dan keadaan di desa pekraman (desa kala patra), termasuk tradisi di masing-masing desa adat di Pulau Dewata.

Kegiatan tsb diawali dg mengadakan prosesi "Melasti/Melis" di kawasan pantai yang bermakna membersihkan "pratima" atau benda yang disakralkan oleh umat Hindu.

Tidak hanya ke pantai, "Melasti" juga bisa dilakukan ke tepi danau atau sumber mata air (kelebutan) yang dianggap suci. "Ritual ini dilakukan umat pada salah satu dari tiga hari yang ditetapkan, yakni Rabu, 18 Maret 2015 hingga Jumat, 20 Maret 2015.

Ngurah Sudiana menjelaskan, umat yang bermukim dekat pantai melakukan prosesi "Melasti" ke laut, dan yang tinggal di daerah pegunungan melakukannya ke danau atau ke sumber mata air.

Sementara masyarakat yang tinggal di tengah-tengah daratan Pulau Dewata jauh dari laut maupun danau, dapat melakukan ritual "Melasti" di sumber mata air terdekat.

Ngurah Sudiana menambahkan, setelah "Melasti", menyusul dilakukan "Bhatara Nyejer" di Pura Desa/Bale Agung di desa adat masing-masing, dilanjutkan dg "Tawur Kesanga" atau persembahan kurban pada hari Jumat (20/3), sehari menjelang Nyepi.

"Tawur Kesanga" itu dilakukan secara berjenjang di tingkat Provinsi Bali yang dipusatkan di Pura Besakih, kemudian tingkat kabupaten/kota, kecamatan, desa dan banjar hingga di rumah tangga masing-masing.

Kegiatan ritual tsb bermakna meningkatkan hubungan yang serasi dan harmonis antara sesama umat manusia, lingkungan dan dg Tuhan Yang Maha Esa.

"Tawur Kesanga" yang berakhir pada petang hari itu dilanjutkan dg "Ngerupuk" yang bermakna mengusir roh jahat serta menetralkan semua kekuatan dan pengaruh negatif "bhutakala" yakni roh atau makluk yang tdk kelihatan secara kasat mata di lingkungan warga.

Keesokan harinya, Sabtu (21/3), umat Hindu merayakan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1937 dg melaksanakan "Catur Brata" Penyepian, yakni empat pantangan (larangan) yang wajib dilaksanakan dan dipatuhi umat Hindu.

Keempat larangan tsb meliputi tdk melakukan kegiatan/bekerja (amati karya), tdk menyalakan lampu atau api (amati geni), tdk bepergian (amati lelungan) serta tdk mengadakan rekreasi, bersenang-senang atau hura-hura (amati lelanguan).

Pelaksanaan "Catur Brata" Penyepian akan diawasi secara ketat oleh petugas keamanan desa adat (pecalang) di bawah koordinasi prajuru atau pengurus banjar setempat, ujar Ngurah Sudiana.

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar