PLN targetkan kontrak pembangkit 18.400 MW pada 2015

PLN targetkan kontrak pembangkit 18.400 MW pada 2015

Jakarta (ANTARA News) - PT PLN (Persero) menargetkan ekspansi pembangunan pembangkit listrik tahun 2015 akan berhasil menuliskan kontrak sebesar 13.500 MW melalui mekanisme Independent Power Producer (IPP) dan 4.900 MW melalui mekanisme Enhanced Capability Port (ECP) PLN.

"Dengan demikian kitaa akan punya kapasitas 18.400 MW yang bisa dihasilkan tahun 2018," ujar Direktur PT PLN (Persero) Amin Subekti dalam diskusi panel dalam rangka Musyawarah Nasional ke-6 Masyarakat Kelistrikan Indonesia (MKI) di Jakarta, Kamis.

Hal tsb, katanya, merupakan langkah pertama untk mencapai target pembangunan pembangkit listrik 35.000 MW yang dicanangkan pemerintahan era Jokowi selama lima tahun mendatang.

Dari kapasitas 35.000 MW tsb, PLN diberi tugas untk membangun 10.000 MW untk ekspansi dan sekitar 4.000 MW proyek yang sedang berjalan saat ini.

Pembangunan tsb diperkirakan akan membutuhkan dana hingga Rp608,5 triliun dg membangun gardu induk di 996 lokasi dan transmisi sepanjang 47 ribu kilometer.

Sedangkan sisanya yaitu sekitar 28.000 MW akan dibebankan pada pihak swasta melalui mekanisme IPP dg perkiraan dana mencapai Rp579,7 triliun.

"Ini merupakan proyek besar yang butuh peran serta semua pihak," ujar Amin.

Dalam implementasinya, Amin mengakui terdapat beberapa kendala diantaranya masalah pembebasan lahan, perizinan, dan sumber energi utama.

"Selama lima tahun, sumber energi utama sebesar 56 persen akan didominasi PLTU batubara dg kapasitas mencapai 19.900 MW, disusul dg PLTG dg kapasitas 12.900 MW," katanya.

Jika untk menghasilkan 1 MW membutuhkan 4.000 ton batubara per tahun, katanya, maka akan membutuhkan tambahan batubara dg jumlah yang sangat besar yaitu 80 juta ton.

"Kami belum bisa membayangkan betapa sibuknya sungai di Kalimantan untk mengakomodasi kebutuhan batubara ini," tuturnya.

Sedangkan untk masalah perizinan, pemerintah bekerjasama dg Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah berupaya mempercepat proses perizinan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga proses perizinan listrik yang tadinya membutuhkan waktu 900 hari bisa dipersingkat hanya dalam 200 hari atau bahkan kurang.

Editor: Desy Saputra

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar