Prancis terus berjuang untk Atlaoui

Prancis terus berjuang untk Atlaoui

Jakarta (ANTARA News) - Duta Besar Prancis untk Indonesia dan negara Timor Timur, Corrine Breuz, menyatakan negaranya akan terus berjuang membebaskan Serge Atlaoui, warga negaranya yang divonis mati di Indonesia karena terlibat kasus pengoperasian pabrik ekstasi.

"Kami akan terus berjuang untk membebaskan Atlaoui dari vonis mati melalui koridor hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Breuz, di kediaman duta besar Prancis, Jakarta, Selasa.

Menurut Breuz, pihaknya masih menunggu sidang Peninjauan Kembali  di Pengadilan Negeri Tangerang pada 25 Maret 2015, lanjutan dari sidang yang diadakan pada Rabu (11/3), namun ditunda hakim.

"Pihak terhukum selalu punya hak untk melakukan pembelaan. Kami terus menunggu dan berjuang menentang hukuman mati ini," kata dia.

Atlaoui sendiri, mnurut dia, sampai berita ini diturunkan dalam keadaan sehat di Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih, Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Sementara istri Atlaoui, Sabine Atlaoui dan anak-anaknya masih berada di Indonesia untk memberikan dukungan moral.

Sebelumnya, sidang pertama PK Atlaoui, di PN Tangerang ditunda Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Indri Murtini dan akan dilanjutkan pada Rabu (25/3).

Penandatangan berita acara terkait PK menjadi agenda pada sidang selanjutnya.

Pengacara Atlaoui, Nancy Yuliana mengatakan kliennya tdk pantas dhukum mati karena tdk terlibat langsung dalam peredaran narkoba. Menurut Nancy, peran Atlaoui dalam pabrik narkoba tsb hanya sebagai teknisi yaitu tukang las.

Atlaoui divonis mati pada 2007 oleh Mahkamah Agung, setelah dia, bersama beberapa orang lainnya, dinyatakan terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Hukuman mati di tingkat kasasi lebih berat daripada vonis di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2006 dan Pengadilan Tinggi Banten pada 2007, yang menyatakan Atlaoui harus menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Namanya masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati Kejaksaan Agung setelah grasinya ditolak oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 35/G/2014.

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © ANTARA 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar