Kirim surat ke Presiden Jokowi, napi ini siap gantikan Andrew Chan dihukum mati  

Kirim surat ke Presiden Jokowi, napi ini siap gantikan Andrew Chan dihukum mati  

Beberapa narapidana di Lapas Kerobokan, Bali, meminta terpidana mati kasus narkoba “Bali Nine”, Andrew Chan diampuni.  Seorang napi di lapas itu, Martin Jamanuna, bahkan siap menggantikan Andrew Chan untuk dihukum mati melalui surat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.


Kirim surat ke Presiden Jokowi, napi ini siap gantikan Andrew Chan dihukum mati

Surat terbuka Martin Jamanuna kepada Presiden Joko Widodo/Kompas.com

Dalam suratnya, Martin menyatakan Andrew Chan sudah jauh berubah. Selain baik hati dan peduli dengan orang lain, dia juga sudah jauh dengan narkoba.

“Saya sudah empat tahun bersama Andrew Chan, dia orang baik hati, peduli, dan rajin menolong orang lain. Dia tidak lagi main narkoba, setiap hari di gereja (dalam lapas), mengajar kebaikan kepada teman-teman,” demikian isi surat yang ditulis tangan oleh Martin, Minggu (8/2) seperti dikutip Kompas.com.

“Mohon Bapak Presiden mempertimbangkan untuk memberikan pengampunan. Saya mohon dengan sangat permohonan saya ini dipertimbangkan,” tulisnya.

Dalam suratnya, Martin bahkan menyatakan siap mati menggantikan Andrew. Pernyataan itu disampaikannya dalam catatan pada surat tersebut.

“Saya siap menggantikan Andrew untuk dieksekusi jika diizinkan,” ujarnya.

Surat yang ditulis napi Martin dengan tinta biru itu disertai materai Rp 6.000 dan dibubuhi tanda tangan penulis. Surat itu juga disebarkan ke media massa.

Selain Martin, para napi di Kerobokan juga menyatakan hal serupa. Mereka antara lain Framcois Jacques Giuily, Suyoto Iskan, Steve Mehang, Rizki Pratama, Yongky Gunawan, Sonny Robert Anderson, dan Rico Richardo.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran adalah dua terpidana mati dalam kasus penyelundupan heroin 8,2 kilogram pada 2005 yang dikenal dengan kasus “Bali Nine”. Mereka diputus hukuman mati pada 2006.

Upaya hukum yang dilakukan melalui peninjauan kembai (PK) dan grasi kepada presiden ditolak.  Kedua terpidana mengajukan PK kedua, namun Pengadilan Negri Denpasar tidak menerimanya karena sesuai aturan pengajuan PK hanya sekali.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar